Orang yang diperbolehkan i‟tikaf salah satunya adalah suci dari haid dan nifas, karena dikhawatirkan ada darah yang bisa mengotori lantai masjid. Bagaimana dengan wanita yang mengalami istihadhah, apakah boleh melaksanakan i‟tikaf?
A. Tidak boleh karena dikhawatirkan ada darah yang mengotori lantai
B. Tidak boleh karena tidak suci dari hadas dan najis
C. Boleh dengan syarat dia menggunakan pembalaut
D. Dimakhruhkan karena masih ada alternatif ibadah lain
Pembahasan: C
syariat Islam membolehkan wanita yang sedang mengalami istihadhah untuk masuk masjid. Artinya orang yang sedang istihadhah (mengeluarkan darah penyakit) boleh melakukan i'tikaf di masjid. Tapi kebolehan ini juga harus dibarengi dengan menjaga agar tetesan darah yang keluar tidak mengotori masjid. Jadi diusahakan perempuan yang sedang istihadhah memakai pembalut atau sejenisnya.
Baca Selengkapnya :
Pembahasan Soal Fikih Kelas VIII Bab IV DENGAN I’TIKAF HATI MENJADI TENANG
Posting Komentar
Posting Komentar