Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak. Sebutkan apa saja hak tersebut!
Jawaban:
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut:
a. Hak Untuk Hidup.
b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan.
c. Hak Mengembangkan Diri.
d. Hak Memperoleh Keadilan.
e. Hak Atas Kebebasan Pribadi.
f. Hak Atas Rasa Aman.
g. Hak Atas Kesejahteraan.
h. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan.
i. Hak Wanita.
j. Hak Anak.
Posting Komentar
Posting Komentar