Pengertian dari ius constitutum adalah:
a. Peraturan-peraturan yang memberikan hak dan membebani kewajiban-kewajiban
b. Hukum yang masih harus ditetapkan
c. Cara melakukan hak dan kewajiban dalam hal ada sengketa atau pelanggaran hukum
Jawaban: d
Pengertian dari ius constitutum adalah:
Posting Komentar
Posting Komentar