Pengertian dari ius constitutum adalah: Oleh Cuntorio - September 26, 2020 Posting Komentar Pengertian dari ius constitutum adalah:a. Peraturan-peraturan yang memberikan hak dan membebani kewajiban-kewajibanb. Hukum yang masih harus ditetapkanc. Cara melakukan hak dan kewajiban dalam hal ada sengketa atau pelanggaran hukumd. Hukum yang sedang berlaku sekarang disuatu tempat atau negaraJawaban: d Materi Sekolah Lengkap Materi Kelas 4 Materi Kurikulum Merdeka Kelas 7 PTS 12 2023 CP
Posting Komentar
Posting Komentar