Pengertian dari ius constitutum adalah:

Posting Komentar

 Pengertian dari ius constitutum adalah:

a. Peraturan-peraturan yang memberikan hak dan membebani kewajiban-kewajiban
b. Hukum yang masih harus ditetapkan
c. Cara melakukan hak dan kewajiban dalam hal ada sengketa atau pelanggaran hukum
d. Hukum yang sedang berlaku sekarang disuatu tempat atau negara
Jawaban: d

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan