Yang dimaksud dengan merger vertikal adalah:
a. Penyatuan dua PT atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu PT sebagai PT yang menerima penggabungan dan membubarkan PT-PT yang lainnya
b. Penggabungan dari dua PT atau lebih uang memproduksi hasil yang sama atau sejenis dan menjual pada daerah yang sama
c. Penggabungan dua PT atau lebih yang mempunyai hubungan bertingkat
Jawaban: c
Posting Komentar
Posting Komentar