Syarat-syarat menjadi Nadzir?
Jawab: Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat untuk nadzir perorangan adalah :
- Warga negara Indonesia,
- Beragama Islam,
- Dewasa,
- Amanah,
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Posting Komentar
Posting Komentar