Seorang wanita boleh menampakkan Sebagian tubuhnya seperti kepala, leher, tangan kaki, dan bagian lain yang memang dibolehkan secara syar’i kepada…
a. Teman kerjanya
b. Atasannya
c. Orang yang masih mahram dengannya
d. Teman-teman dekatnya
e. Semua orang
Jawaban: C
Related Posts
Blog List :
Kurikulum Merdeka
Materi Sekolah
Recent
Memuat...
Posting Komentar
Posting Komentar