Latihan Soal (Esai) Dampak Sosial Informatika Lengkap Jawaban

Posting Komentar
Soal (Essay/Uraian) Bab Dampak Sosial Informatika
  1. Uraikan hubungan antara kekuatan hukum atas karya dengan tujuan penerapan HaKI!
  2. Uraikan hubungan antara HaKI dengan suatu strategi bisnis!
  3. Mengapa Indonesia harus mengembangkan industri berbasis pada HKI?
  4. Uraikan yang Anda ketahui tentang definisi HaKI (Ha katas Kekayaan Intelektual) menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1994!
  5. Apa yang terjadi jika karya diri sendiri atau milik orang lain tidak dilindungi?
  6. Jabarkan yang Anda ketahui tentang sejarah HaKI di Indonesia!
  7. Tuliskan tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI menurut perjanjian TRIPS!
  8. Jelaskan setiap warga negara perlu mamahami HaKI!
  9. Terangkan berbagai bentuk pelanggaran lisensi Windows yang umum dijumpai!
  10. Mengapa penjualan PC bundling termasuk sebagai penipuan?
  11. Tuliskan tiga langkah dasar yang dilakukan seorang programmer dalam menciptakan sebuah program komputer!
  12. Tuliskan Situs perangkat lunak yang konsisten mendidik masyarakat Indonesia untuk tidak membajak!
  13. Uraikan definisi Haki menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997!
  14. Bagaimanakah bentuk awal persebaran hasil kreatif (human creativity) dan hasil usaha kreatif (human effort)?
  15. Tuliskan jenis-jenis hak ekonomi dalam HaKI!
  16. Jelaskan mengenai Creative Common (CC)!
  17. Mengapa pemahaman HKI bisa dinyatakan salah/keliru?
  18. Terangkan yang Anda ketahui tentang komunitas pengguna dan programmer!
  19. Tuliskan hubungan antara gerakan open source dengan pengembangan program komputer!
  20. Mengapa serial number sangat penting?
  21. Berikan contoh penggunaan perintah keygen yang Anda ketahui!
  22. Tuliskan bunyi Pasal 72 Ayat 6-9 pada UU 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta!
  23. Terangkan yang Anda ketahui tentang serial number ilegal!
  24. Uraikan yang Anda ketahui tentang freeware (prioprietary freeware)!
Jawaban:
  1. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya, sehingga diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI di antaranya antisipasi kemungkinan melanggar HakI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industry di indonesia. Pada prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  2. Dewasa ini HaKI merupakan aset bisnis serta bagian integral dari proses bisnis serta merupakan suatu strategi bisnis dalam rangka keberhasilan usaha bisnis atau perdagangan di dunia ini. Di sisi lain dalam kegiatan bisnis kadang istilah bisnis itu sendiri disamakan dengan perdagangan. Secara yuridis yang dikenal dalam peraturan perundangan perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengelihan ha katas barang atau jasa dengan disertai suatu imbalan.
  3. Saat ini sudah bukan masanya lagi bagi Indonesia menggantungkan pada industri berbasis sumber daya alam yang semakin lama semakin berkurang jumlahnya. Oleh karenaitu, Indonesia harus mengembangkan industri berbasis kemempuan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif karena industri yang paling besar memiliki peluang untuk bersaing di pasar global salah satunya adalah industri yang berbasis pada HKI.
  4. Istilah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (The Word Trade Organization). Pengertian Intelectual Property Right sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kretivitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual seseorang.
  5. Jika karya sendiri atau milik orang lain tidak dilindungi, sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebab, butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain.
  6. Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sajak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda yang artinya hukum yang mengaturnya berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Hindia Belanda (Indonesia) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Hindia Belanda (Indonesia)resmi pertama kali menjadi anggota Paris Covention for the Protection of Indstrial Property, Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Beme Convention for the Protection of Liter and Artistic Works pada tahun 1914.
    Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Keentuan Peralihan UUD 1945, dimana seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indosnesia (Jakarta), tetapi pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda. Setelah kemerdekaan berulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah direvisi untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tata letak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004 
  7. Tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI menurut perjanjian TRIPS antara lain Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
  8. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami hanya HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh siapa saja yang ingin maju sebagai faktor kemampuan daya saing dalam penciptaan inovasi kreatif.
  9. Pelanggaran lisensi Windows di antaranya termasuk pemakaian loader illegal supaya tidak perlu mengaktifasi (berbayar) Windows seharusnya aktifitas di lakukan dengan membelinya
  10. Masalah penipuan bundling sudah bukan metode baru dalam pembajakan dan dianggap penyebabnya maraknya pembajakan di kalangan end-user karena merekalah sebenarnya yang mendidiknya. Penipuan bundling berujung pada penggunaan barang yang bukan haknya di masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Dengan demikian, penjualan komputer dengan isi perangkat lunak bajakan termasuk kategori penipuan. Sedangkan jasa install ulang ilegal juga sangat rumit jika ditelusuri. Secara teknis memang mudah membajak Windows, apalagi dengan tambahan aplikasi yang juga termasuk bajakan.
  11. Tiga langkah dasar yang dilakukan seorang programmer dalam menciptakan sebuah program komputer, yaitu sebagai berikut.
    a. Progremmer menentukan struktur dari program yang ingin dibuat bahsaa pemrograman yang akan dipakai, dan prosedur program yang akan dijalankan
    b. Progremmer mendesain satu rangkaian prosedur untuk memecahkan masalh yang biasanya berdasar pada kerangka kerja logika, matematika, atau sketsa
    c. Pemrogramman menerjemahkan program yang telah dibuat ke dalam bahasa pemrogramman komputer yang disebut dengan source code yang selanjutnya dari source code dari program tersebut diterjemahkan ke dalam object code berbasis pada bilangan biner (0 dan 1) pada sebuah compiler.
  12. Situs perangkat lunak yang kosisten mendidik masyarakat Indonesia untuk tidak membajak dan menggunakan perangkat lunak legal atau alternatif serta dinyatakan aman dari perangkat lunak bajakan, diantaranya ebsoft.web.id, sourceforge.net, softpedia.com, filehippo.com, majorgeeks.com, dan snapfile.com.
  13. Menurut UU yang telah dsahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI dinyatakan sebagai hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kretivitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) danindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan demikian, Hak. Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya.
  14. Pada awalnya hasil kreatif (human cteativity) dan/atau hasil usaha kreatif (human errort) disebarkan begitu saja kepada orang lain sehingga setiap orang dapat mempergunakan atau memakainya bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut begitu saja.
  15. Hak ekonomi meliputi faktor-faktor sebagai berikut
    a. Hak pertunjukan (performance right)
    b. Hak penyebarluasan (distribution right)
    c. Hak penggandaan (reproduction right)
    d. Hak atas rekaman suara (Mechanical right)
    e. Ha katas program siaran (broadcasting right)
    f. Hak adaptasi (adaptational right) yang meliputi hak penerjemahan hak dramatisasi, dan hak film.
  16. Model lisensi yang telah dikembangkan sebagai usaha kerja sama dikenal dengan nama Creative Common (CC). CC mengeluarkan satu bentuk lisensi hak cipta yang gratis untuk umum yang percaya bahwa hak cipta dapat ditegakan melalui GPL. Tidak seperti GPL, lisensi CC tidak didesain untuk program komputer, tetapi untuk karya kreatif lainnya misalnya website, beasiswa, musik, film, fotografi, karya sastra, bahkan pelajaran. CC merupakan proyek untuk internasionalisasi lisensi CC untuk semua jurisdiksi diseluruh dunia.
  17. Pemahaman HKI yang keliru selalu berkaitan dengan prasangka bahwa HKI hanya akan menguntungkan negara-negara maju dan menghambat negara-negara berkembang dalam mengakses teknologi dan informasi. Persoalannya sekarang bukan pada akses teknologi dan informasi, tetapi kecendrungan yang terjadi di dunia saat ini adalah adanya persaingan dagang yang ketat antara negara yang satu dengan negara lain.
  18. HKI atas program komputer adalah kekayaan yang secara tradisional dilindungi dengan hak cipta atau paten di beberapa negara. Sebaliknya, gerakan open source dalam dunia industry program komputer telah mengadopsi posisi yang berbeda terhadap penegasan HKI untuk program komputer. Open source merujuk pada pengembangan program komputer yang kode asal (source code)yang bisa diperoleh publik sesuai dengan standar sertifikasi yang dikeluarkan open source Initiative (OSI). Program komputer tersebut walaupun dilindungi dengan hak cipta bebas untuk didistribusikan dengan lisensi terbatas dan pengembang di dorong untuk menjalankan, memodifikasi, menyalin, dan mendistribusikan program komputer gratis sepanjang memenuhi kondisi tertentu termasuk source code yang tetap dapat diakses oleh publik dan pemegang source code tidak menarik royalti apa pun.
  19. Gerakan open source disusun untuk mendorong pengembangan program komputer secara bersama-sama, membuang program yang salah (bug) dan mengenalkan karya turunan. Model bisnis open source tetap berbasis pada hak cipta dan kontak, karena sistem hak cipta menyediakan infastruktur yang legal untuk open source program komputer. Beberapa program komputer didistribusikan dan memberikan lisensi untuk bebas mereproduksi program komputer menurut kondisi General Public License (GPL) serta end-user program komputer terikat oleh GPL. Dalam hal ini, yang paling populer adalah Linux OS yang berusaha untuk mengembangkan sistem operasi yang selama ini didominasi oleh Microsoft.
  20. Serial number adalah suatu kode unik yang biasanya diberikan sewaktu mendaftar untuk software yang akan digunakan. Kalau dalam crack sendiri, kebanyakan serial number di taruh di dalam Notepad, wordpad atau di file penyimpanan data lainnya penggunaan serial number adalah yang paling aman karena berisi nomor serial saja. Kode serial number ada juga yang menyertakan nama user si pemakai dan sekaligus nomor serialnya. Penggunaan serial number tidak akan bermasalah alias illegal dan tidak mengganggu komputersedikit pun. Namun demikian, serial number dapat software yang ada di unduh/beli, pada dasarnya kurang diminati dan kurang lengkap dalam fitur-fitur aplikasinya.
  21.  Contoh perintah Keygen
    1. Instal Corel Video Studio X4 sampai selesai
    2. Jalankan Video Studio X4-Maka akan muncul seperti pada gambar 1
    3. KLIK CONTINUE
    4. Jika tidak connect Internet-Anda Pilih REGISTER LATER-Continue-Lanjut Ke STEP 5
    #Namun Jika Anda Connect Internet, Saya sarankan Anda untuk Registrasi
    # Registrasi ini Gratis yaitu dengan cara memasukan datanya. (Data tidak harus valid)
    # Setelah mengisi datanya, maka klik SUMIT setelah itu pilih CONTINUE.
    5. Setelah program VideoStudio X4 Terbuka, sekarang EXIT kembali. Maka nanti akan ada pemberitahuan TRIAL.
    6. Pilih “Already purchased” (pojok kiri bawah).
    7. Jalankan Keygen-pilih program “corel VideoStudio X4” (Jangan Tutup KEYGEN dan VIDEOSTUDIO X4 sebelum semuanya selesai).
    8. Copy serial dari Keygen ke Kolom Serial Number pada Corel (Kolom paling atas) 9. Klik “Phone corel”
    10. copy Instalation code dari corel ke Keygen (Tanpa Tanda”-“).
    11. Lalu klik ACTIVATION pada Keygen-Maka Akan terbentuk Activation Code pada Keygen copy Activation Code dari Keygen Ke Corel-Lalu Klik CONTINUE.
    12. SELESAI
  22. Bunyi pada Padal 72 Ayat 6-9 pada UU 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dapat dirumuskan sebagai berikut
    a. Pasal 72 (6) dengan sengaja dan tanpa hak mencantumkan nama pencipta pada ciptaan; atau mengubah isi suatu ciptaan, judul ciptaan, dan anak judul ciptaan
    b. Pasal 72 (7) dengan sengaja dan tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajement hak pencipta
    c. Pasal 72 (8) dengan sengaja dan tanpa sengaja merusak, memenindahkan atau membuat tidak berfungsi saran teknologi sebagai pengaman hak pencipta
    d. Pasal 72 (9) dengan sengaja dan tanpa sengaja tidak memakai semua peraturan perijinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam penggunaan saran produksi teknologi tinggi khusunya dibidang cakram optik (optical disc)
  23. Semua kode serial number yang di buat semua pihak pembajak atau yang diperoleh dengan cara yang bisa digunakan untuk membuka full version dari suatu shareware. Disebut illegal karena diperoleh tidak dengan cara membeli lisensi atau tidak didistribusikan dengan cara yang di izinkan pemegangan lisensi.
  24. Karakteristik dari proprietary freeware adalah perangkat lunak gratis, harganya gratis, bisa disalin gratis, tetapi tidak menyertakan source code dan tidak boleh di ubah dalam hal ini, menjual dan memodifikasi freeware adalah terlarang. Fitur (umumnya kurang lengkap karena biasa di pakai pemacing membeli versi commerialnya. Masa pemakaian lamanya misalnya google Earth, CCleaner, dan Avira Antivir PE.

Materi Sekolah Lengkap


Materi Kelas 4


Materi Kurikulum Merdeka Kelas 7


PTS 12 2023


CP


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan