Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah? Kalau boleh, kepada siapa, dan berapa besarnya?
Jawaban :
Ibu yang menguatirkan kesehatan anak bila tidak menyusuinya, maka dia wajib membayar fidyah dan wajib juga mengganti hari-hari dia tidak berpuasa dengan puasa setelah bulan puasa. Fidyah berupa makanan untuk sehari semalam untuk fakir miskin sebagai ganti setiap hari tidak berpuasa, ditaksir sekira setengah liter beras dari jenis yang sehari-hari dimakan.
Posting Komentar
Posting Komentar