Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara lengkap dengan kunci jawaban.
Soal Essay:
- Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep- konsep tersebut!
- Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945!
- Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal!
- Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara?
- Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari?
Kunci Jawaban:
1. Konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
- Hak Asasi adalah hak pokok atau dasar yang melekat sebagai kodrat pada setiap manusia sejak lahir yang tak bisa diganggu gugat karena hak ini adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
- Kewajiban Asasi adalah kewajiban pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari adanya Hak Asasi. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar disertai tanggung jawab dalam menghormati hak asasi manusia lain.
- Hak Warga Negara adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sehubungan dengan kedudukannya sebagai warga atau anggota suatu Negara.
- Kewajiban Warga Negara adalah kewajiban yang melakat pada manusia berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota suatu Negara
Uraian perbedaan dan persamaan konsep-konsep tersebut adalah sebagai berikut:
Perbedaannya yaitu:
Hak dan Kewajiban Asasi melekat pada manusia secara universal dan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh status kewarganegaraan. Sedangkan, Hak dan Kewajiban Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Persamaannya yaitu:
Bahwa Hak & Kewajiban Asasi serta Hak & Kewajiban Negara sama-sama konsep yang membicarakan hak serta kewajiban yang melekat utuh pada diri setiap orang/manusia.
2. Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
- Hak atas kewarganegaraan Pasal 26 ayat 1 dan 2
- Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Pasal 27 ayat 1
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat 2
- Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat 3
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28.
- Kemerdekaan memeluk agama Pasal 29 ayat 1 dan 2
- Pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat 1 dan 2.
- Hak mendapat pendidikan pasal 31 ayat 1, 2 dan 3
- Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 ayat 1dan 2
- Perekonomian nasional Pasal 33
- Kesejahteraan sosial Pasal 34
3. Faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal adalah, antara lain:
a)Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b)Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c)Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
d)Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.
e)Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
f)Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
4. Menurut saya, yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah:
- Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
- Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga- lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan- kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
- Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
5. Cara saya untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
- Menjauhkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri
- Meningkatkan kesadaran diri sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban.
- Bersikap toleran terhadap segala perbedaan.
- Mematuhi segala norma dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa kepada sesama manusia.
Posting Komentar
Posting Komentar