Soal dan Jawaban materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia – PPKn 12 SMA/SMK

Posting Komentar
Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia lengkap dengan kunci jawaban.
Soal Essay:

  1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
  2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
  3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?
  4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
  5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
  6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan sekolah!

Kunci Jawaban:

1. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar. Sedangkan penegakan hukum adalah upaya untuk menjamin tegaknya suatu hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, karena tanpa adanya penegakan hukum yang secara nyata perlindungan hukum hanya sebatas konseptual, penegakan hukumlah yang dapat menjamin perlindungan hak individu bisa terjamin, begitu juga sebaliknya penegakan hukum tidak dapat berjalan jika tidak ada konsep atau dasar yang hendak dilindungi. keduanya saling berkaitan.
3. Perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi, karena sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Peran Polisi, yaitu berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b. Peran Jaksa, yaitu bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang didapatkan melalui kekuatan hukum tetap serta wewenang lain menurut undang-undang.
c. Peran Hakim, yaitu menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak.
d. Peran Advokat, yaitu memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.
e. Peran KPK, yaitu menindak Pidana Korupsi, mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
5. Pelanggaran hukum terjadi karena ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
  • Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
  • Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
  • Ketidaktegasan aparat hukum terhadap pelaku.
6. Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Lingkungan keluarga:
  • Melawan perintah orang tua.
  • Malas beribadah.
  • Tidak menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
  • Melanggar aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Lingkungan sekolah:
  • Melawan kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
  • Tidak memakai seragam sesuai ketentuan.
  • Menyontek ketika sedang ulangan.
  • Tidak memperhatikan penjelasan guru.
  • Terlambat masuk sekolah.
  • Membolos.
c. Lingkungan masyarakat:
  • Tidak melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
  • Tidak melaksanakan tugas ronda.
  • Tidak mengikuti kegiatan kerja bakti.
  • Bertengkar dengan tetangga di sekitar rumah.
  • Melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
  • Tidak membayar iuran warga.

Materi Sekolah Lengkap


Materi Kelas 4


Materi Kurikulum Merdeka Kelas 7


PTS 12 2023


CP


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan