Sistem pemerintahan Parlementer memiliki ciri:
– Kepala pemerintahan dipegang atau dijabat oleh perdana menteri
– Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh parlemen
– Menteri negara bertanggung jawab kepada dewan atau parleman
– Pemerintahan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya
Posting Komentar
Posting Komentar