Materi PKN Kelas 10 Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Posting Komentar

Materi PKN Kelas 10 Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

  • Kekuasaan Legislatif
  • Kekuasaan Ekskutif
  • Kekuasaan Federatif

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) :

  • Kekuasaan legislatif
  • Kekuasaan eksekutif
  • Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

 

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dari asalnya tiga menjadi enam, yaitu:

  • Kekuasaan konstitutif
  • Kekuasaan eksekutif
  • Kekuasaan legislatif
  • Kekuasaan yudikatif
  • Kekuasaan eksaminatif/inspektif
  • Kekuasaan moneter

Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dijalankan oleh MPR, didasarkan Pasal 3 ayat (1).

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Dijalankan oleh Presiden, didasarkan Pasal 4 ayat (1).

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Dijalankan oleh DPR, didasarkan Pasal 20 ayat (1).

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahhkamah Konstitusi, didasarkan Pasal 24 ayat (2).

Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Dijalankan oleh BPK, didasarkan Pasal 23 E ayat (1).

Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Dijalankan oleh Bank Indonesia, didasarkan Pasal 23 D.

 

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.


Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial.

Yang artinya Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Bisa dibayangkan banyaknya tugas sebagai seorang Presiden.

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri.

Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya, salah satunya adalah menteri-menteri.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Serta diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.”

Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri, yaitu:

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

 

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
    1) Kementerian Dalam Negeri
    2) Kementerian Luar Negeri
    3) Kementerian Pertahanan
  • Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional:
    1) Kementerian Agama
    2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    3) Kementerian Keuangan
    4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    6) Kementerian Kesehatan
    7) Kementerian Sosial
    8) Kementerian Ketenagakerjaan
    9) Kementerian Perindustrian
    10) Kementerian Perdagangan
    11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    13) Kementerian Perhubungan
    14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
    15) Kementerian Pertanian
    16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
    18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
    19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah:
    1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
    2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    5) Kementerian Pariwisata
    6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
    8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementrian diatas, ada kementrian koordinator antaralain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
    a) Kementerian Dalam Negeri
    b) Kementerian Hukum dan HAM
    c) Kementerian Luar Negeri
    d) Kementerian Pertahanan
    e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
    f ) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
    a) Kementerian Keuangan
    b) Kementerian Ketenagakerjaan
    c) Kementerian Perindustrian
    d) Kementerian Perdagangan
    e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    f ) Kementerian Pertanian
    g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
    a) Kementerian Agama;
    b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
    d) Kementerian Kesehatan;
    e) Kementerian Sosial;
    f ) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman:
    a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    b) Kementerian Perhubungan
    c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
    d) Kementerian Pariwisata

 

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG).
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  • Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Sistem Nilai dalam Pancasila

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik.

Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu::

  • ketuhanan,
  • kemanusiaan,
  • persatuan,
  • keadilan.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:

  • Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:
    1) Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
    2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
    3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
    4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
    5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
    6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
  • Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
    1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.
    2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
    3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Nilai Sila Persatuan Indonesia:
    1) Nasionalisme.
    2) Cinta bangsa dan tanah air.
    3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
    4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
    5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
  • Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
    1) Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
    2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
    3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
    4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
  • Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
    1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
    2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
    3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PKN Kelas 10 Bab 1

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 1.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Materi Sekolah Lengkap


Materi Kelas 4


Materi Kurikulum Merdeka Kelas 7


PTS 12 2023


CP


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan