Materi PKN Kelas 10 Bab 5 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Posting Komentar

Materi PKN Kelas 10 Bab 5  Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan bangsa Indonesia tersebut tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna meskipun berbeda-beda namun tetap satu kesatuan.

Istilah Bhinneka Tunggal Ika sudah dikenal sejak dahulu, tepatnya melalui Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemesartu bangsa.

Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yaitu:

  • Dasar Negara Pancasila
  • Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
  • Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
  • Lambang Negara Burung Garuda
  • Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Lagu-lagu perjuangan

Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

  • Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
  • Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
  • Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
  • Pembangunan berjalan lancar.

Karena apabila tidak memahami makna persatuan dalam keberagaman dapat terjadi konflik atau perselisihan.

Jika perselisihan ini diakibatkan karena masalah yang berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa:

”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 

Integrasi Nasional

Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh.

Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

Arti integrasi nasional secara politis yaitu penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

Sedangkan arti integrasi nasional secara antropologis yaitu proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

 

Pengertian Integrasi menurut para Ahli.

Selain berdasarkan KBBI, kita dapat mengetahui arti integrasi secara lebih lanjut melalui para ahli, diantaranya:

  • Howard Wriggins
  • Myron Weiner
  • Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
  • J. Soedjati Djiwandono

Mari kita telaah perbedaannya!

 

Pengertian Integrasi Menurut Howard Wriggins

Integrasi bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.

 

Pengertian Integrasi Menurut Myron Weiner

Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.

 

Pengertian Integrasi Menurut Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik,
ekonomi, dan budaya.

Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horisontal.

 

Pengertian Integrasi Menurut J. Soedjati Djiwandono

Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri.

Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu.

Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.

 

Jadi apa itu integrasi nasional?

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti:

Hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

 

Syarat Integrasi

Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah:

  • Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
  • Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  • Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

 

Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

Faktor pembentuk integrasi nasional yaitu:

  • Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
  • Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
  • Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
  • Penggunaan bahasa Indonesia.
  • Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
  • Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
  • Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
  • Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
  • Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

 

Faktor-Faktor Penghambat Integrasi Nasional

Sedangkan faktor penghambat integrasio nasional yaitu:

  • Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
  • Kurangnya toleransi antargolongan.
  • Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
  • Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

 

Bela Negara

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara

Namun kita harus juga paham apa itu bela negara.

Menurut UU No 3 Tahun 2002 Pasal 9, upaya bela negara adalah:

Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa saja itu? Yuk kita bahas!

 

Ancaman

Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Contoh ancaman dari luar negeri:

  • Agresi
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  • Spionase (mata-mata)
  • Sabotase
  • Aksi teror dari jaringan internasional

Contoh ancaman dari dalam negeri:

  • Pemberontakan bersenjata
  • Konflik horisontal
  • Aksi teror
  • Sabotase
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA
  • Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  • Pengrusakan lingkungan

 

Tantangan

Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

 

Hambatan

Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

 

Gangguan

Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

 

Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara yaitu:

  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2), Pasal 27 Ayat (3)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1 dan 2.

 

Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara sebagai berikut:

  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran
  • Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
  • Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Jadi jelas kita sebagai pelajar, cara membela negara cukup dengan belajar dengan giat.

Tidak perlu sampai turun gunung terjung ke medan perang ya!

 

Apabila kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah ini:

 

Latihan Soal PKN Kelas 10 Bab 5

 

Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 5.

Jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian.

Materi Sekolah Lengkap


Materi Kelas 4


Materi Kurikulum Merdeka Kelas 7


PTS 12 2023


CP


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan