Sebagai langkah pendekatan hukum terhadap keamanan cyber, Indonesia telah memiliki peraturan untuk mencegah terjadinya cyber crime yang lebih dikenal dengan sebutan….
A. GBHN
B. KUHP
C. KUHP perdata
D. UUD 1945
E. UUITE
Jawaban : E
Terimakasih sudah mengunjungi Website : https://www.sman2menggala.sch.id/ jika ada kesalahan dalam jawaban yang ada pada psotingan ini jangan sungkan untuk memberitahu kami melalui kolom komentar ya....
Posting Komentar
Posting Komentar