Berikut ini Materi PAI Kelas 10 BAB 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia sesuai dengan Kurikulum Merdeka Tahun 2022.
Topik Materi PAI Kelas 10 BAB 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia ini adalah:
- Q.S. al-Isra’/17: 32 tentang Larangan untuk Mendekati Perbuatan Zina 151
- Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan Untuk Melakukan Pergaulan Bebas
Setelah mempelajari PAI Kelas 10 BAB VI ini, peserta didik diharapkan mampu:
- Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina merupakan larangan agama;
- Membiasakan sikap menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan berhati-hati dan menjaga kehormatan diri;
- Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina;
- Membiasakan diri membaca dengan tartil Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24: 2, serta hadis terkait;
- Menghafalkan dengan fasih dan lancar Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24: 2, serta hadis terkait;
- Menyajikan paparan mengenai bahaya larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
Rangkuman PAI Kelas 10 BAB 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia Kurikulum Merdeka:
- Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
- Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki.
- Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki- laki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.
- Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah.
- Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.
- Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya.
- Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.
- Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia.
- Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.
Posting Komentar
Posting Komentar