Berikut ini Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba sesuai dengan Kurikulum Merdeka Tahun 2022.
Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba
1. Perkelahian pelajar, dapat dibagi menjadi 2 jenis, yakni:
(1) Delikuensi Situasional, yaitu pertengkaran terjadi sebab adanya suasana yang mewajibkan mereka untuk langgar, dan
(2) Delikuensi Sistematik, adalah: para pelajar yang terlibat dalam perkelahian itu berada di dalam sebuah organisasi tertentu atau Geng.
Faktor penting adanya pertengkaran pelajar, antara lain:
a) Rational Choice, ialah adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor individu.
b) Social Disorganization, adalah adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor lingkungan.
c) Strain, adalah adanya pertengkaran pelajar disebabkan aspek tekanan yang besar dari masyarakat.
d) Differential Association, yaitu adanya pertengkaran pelajar disebabkan aspek salah pergaulan.
e) Labbeling, yaitu adanya pertengkaran pelajar disebabkan faktor sudah biasa dicap selaku pelajar yang bandel.
2. Khamr yaitu jenis minuman dan masakan yang mampu memabukkan dan menetralisir kesadaran seseorang. Makna lain yakni segala apapun yang memabukkan atau menghancurkan nalar sehat. Berlandaskan pemahaman tersebut, segala jenis narkoba, minuman keras tergolong makna dari khamr.
3. Termasuk jenis khamr adalah alkohol yang ialah zat kimia yang dipergunakan untuk beragam kebutuhan di dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, materi bakar, dan sebagai adonan zat kimia yang lain. Penggunaan alkohol dalam makna terakhir, tidak masuk dalam klasifikasi khamr, dan itu berarti diperbolehkan (tidak haram)
4. Tidak pernah main-main memakai atau meminum khamr, alasannya ancaman dan madharatnya sungguh besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Khamr termasuk rijs, yaitu perilaku dan tindakan yang amat sungguh tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan mampu berarti najis.
5. Narkoba ialah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya).
6. Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari flora atau bukan yang menimbulkan penurunan atau pergeseran kesadaran, hilangnya rasa, meminimalkan sampai menetralisir rasa nyeri, dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
7. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui imbas selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan pergeseran khas pada acara mental dan perilaku.
8. Zat Adiktif yakni obat serta bahan-materi aktif yang jikalau dimakan oleh organisme hidup, menimbulkan kerja biologi serta menjadikan ketergantungan atau adiksi yang merepotkan dilarang dan berdampak ingin menggunakannya secara terus menerus
9. Segala jenis obat psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari segi logika fikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua.
BAB | Judul Materi | Rangkuman |
1 | Membiasakan Berpikir Kritis dan Semangat Mencintai Iptek | Baca Rangkuman |
2 | Bukti Beriman: Memenuhi Janji, Mensyukuri Nikmat, Memelihara Lisan, Menutupi Aib Orang Lain | Baca Rangkuman |
3 | Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba | Baca Rangkuman |
4 | Menebarkan Islam dengan Santun dan Damai Melalui Dakwah, Khutbah, dan Tablig | Baca Rangkuman |
5 | Meneladani Jejak Langkah Ulama Indonesia yang Mendunia | Baca Rangkuman |
Posting Komentar
Posting Komentar