Jelaskan pengertian hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999!

Posting Komentar

 Jelaskan pengertian hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999! 

Jawaban:
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan