Jelaskan pengertian kewajiban, kewajiban asasi, dan kewajiban dasar manusia!
Jawaban:
- Kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
- Kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
- Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Posting Komentar
Posting Komentar