Berikut adalah perempuan yang boleh dipinang oleh pihak kaki-laki untuk dijadikan istri, Kecuali…
A. Sudah Balig dan berakal sehat
B. Tidak terikat oleh akad pernikahan
C. Terikat oleh akad pernikahan
D. Tidak dalam dipinang orang lain
E. Benar-benar perempuan
Jawab: E
Related Posts
Blog List :
Kurikulum Merdeka
Materi Sekolah
Recent
Memuat...
Posting Komentar
Posting Komentar