Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XI SMA/SMK/ MA/MAK materi Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila lengkap dengan kunci jawaban.
Soal Essay:
- Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?
- Mengapa antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam perwujudannya harus diharmonisasikan?
- Uraikan jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila!
- Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan?
- Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
- Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Kunci Jawaban:
1. Keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia yaitu:
- Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
- Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
2. Antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam perwujudannya harus diharmonisasikan, karena hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak bisa menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Misalnya seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah, apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang.
3. Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila yaitu yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
1. Jaminan HAM dalam nilai Ideal Pancasila antara lain seperti berikut.
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
- Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia di mana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
2. Jaminan HAM dalam nilai Instrumental Pancasila antara lain:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut, terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3. Jaminan HAM dalam nilai praksis Pancasila yaitu Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
4. Yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan yaitu penegakan HAM itu tidak sesuai dengan tata nilai budaya bangsa dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
5. Liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena liberalisme dan sosialisme bertentangan dengan Pancasila, jika dijadikan dasar dalam penegakan HAM di Indonesia, penegakan HAM tidak sesuai dengan tata nilai budaya bangsa Indonesia, dimana liberalisme lebih menekankan kepada kebebasan individu. Sosialisme lebih menekankan kepada kepentingan bersama, sedangkan Pancasila menghendaki adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
6. Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain; sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi dan kesenjangan sosial ekonomi yang tinggi.
Yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemerintah beserta aparat penegak hukum.
Peran kita sebagai siswa/warga masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah menghormati hak asasi orang lain, mendukung setiap upaya dalam menegakkan HAM, melakukan pembelaan terhadap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM.
Posting Komentar
Posting Komentar