Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan....
a. yudikatif
b. eksekutif
c. legislatif
d. parlementer
e. presidensial
Jawaban: b
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan....
a. yudikatif
b. eksekutif
c. legislatif
d. parlementer
e. presidensial
Jawaban: b
Posting Komentar
Posting Komentar