Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan....

Posting Komentar

 Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan....

a. yudikatif

b. eksekutif

c. legislatif

d. parlementer

e. presidensial

Jawaban: c


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan