Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan....
a. yudikatif
b. eksekutif
c. legislatif
d. parlementer
e. presidensial
Jawaban: c
Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan....
a. yudikatif
b. eksekutif
c. legislatif
d. parlementer
e. presidensial
Jawaban: c
Posting Komentar
Posting Komentar