Menurut Zul Afdi Ardian, pada hakikatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi dalam dua cara, yaitu secara....
a. vertikal dan horizontal
b. sentralisasi dan desentralisasi
c. legislatif dan eksekutif
d. legislatif dan yudikatif
e. eksekutif dan yudikatif
Jawaban: a
Posting Komentar
Posting Komentar