Ada seorang yang cukup umur, berpenghasilan tetap, mampu menafkahi, dan dikhawatirkan terjerumus dalam perzinahan. Nikah bagi orang tersebut hukumnya..

Posting Komentar

Ada seorang yang cukup umur, berpenghasilan tetap, mampu menafkahi, dan dikhawatirkan terjerumus dalam perzinahan. Nikah bagi orang tersebut hukumnya..
A. Wajib
B. Sunah
C. Mubah
D. Makruh
E. Haram
Jawab: A

Materi Sekolah Lengkap


Materi Kelas 4


Materi Kurikulum Merdeka Kelas 7


PTS 12 2023


CP


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter

Iklan