Ada seorang yang cukup umur, berpenghasilan tetap, mampu menafkahi, dan dikhawatirkan terjerumus dalam perzinahan. Nikah bagi orang tersebut hukumnya..
A. Wajib
B. Sunah
C. Mubah
D. Makruh
E. Haram
Jawab: A
Related Posts
Blog List :
Kurikulum Merdeka
Materi Sekolah
Recent
Memuat...
Posting Komentar
Posting Komentar