Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK/ MA/MAK materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lengkap dengan kunci jawaban.
I. Soal Pilihan Ganda:
1.Perhatikan data berikut!
(1).Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar,
(2).Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, (3). Memilih Presiden dan Wakil Presiden,
(4). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD, (5). Melantik Presiden dan Wakil Presiden,
(6). Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden,
1.Perhatikan data berikut!
(1).Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar,
(2).Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, (3). Memilih Presiden dan Wakil Presiden,
(4). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD, (5). Melantik Presiden dan Wakil Presiden,
(6). Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden,
Berdasarkan data di atas yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD 1945 ditandai oleh nomor ….
a.Nomor 1, 2, dan 3
b.Nomor 3, 4, dan 5
c.Nomor 2, 4, dan 6
d.Nomor 3, 4, dan 6
e.Nomor 4, 5, dan 6
a.Nomor 1, 2, dan 3
b.Nomor 3, 4, dan 5
c.Nomor 2, 4, dan 6
d.Nomor 3, 4, dan 6
e.Nomor 4, 5, dan 6
2.Perhatikan data di bawah ini!
(1). Lembaga Swadaya Masyarakat
(1). Lembaga Swadaya Masyarakat
(2). Dewan Perwakilan Rakyat
(3). Dewan Perwakilan Daerah
(4). Komisi Pemberantasan Korupsi
(4). Komisi Pemberantasan Korupsi
(5). Presiden dan Wakil Presiden
(6). Mahkamah Konstitusi
Dari data tersebut di atas yang merupakan lembaga suprastruktur dalam sistem politik Indonesia adalah….
a. 1, 2, 3 dan 4
b. 1, 3, 4 dan 5
c. 1, 3, 5 dan 6
d. 2, 3, 5 dan 6
e. 3, 4, 5 dan 6
a. 1, 2, 3 dan 4
b. 1, 3, 4 dan 5
c. 1, 3, 5 dan 6
d. 2, 3, 5 dan 6
e. 3, 4, 5 dan 6
3.Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003, ….
a.Pasal 1 ayat 6
b.Pasal 2 ayat 6
c.Pasal 5 ayat 1
d.Pasal 6 ayat 1
e.Pasal 6 ayat 2
a.Pasal 1 ayat 6
b.Pasal 2 ayat 6
c.Pasal 5 ayat 1
d.Pasal 6 ayat 1
e.Pasal 6 ayat 2
4.Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah ….
a.Mahkamah Agung
b.Mahkamah Konstitusi
c.Dewan Perwakilan Rakyat
d.Dewan Perwakilan Daerah
e.Badan Pengawas Keuangan
a.Mahkamah Agung
b.Mahkamah Konstitusi
c.Dewan Perwakilan Rakyat
d.Dewan Perwakilan Daerah
e.Badan Pengawas Keuangan
5.Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah ….
a.Mahkamah Agung
b.Dewan Perwakilan Rakyat
c.Dewan Perwakilan Daerah
d.Dewan Pertimbangan Agung
e.Badan Pengawas Keuangan
a.Mahkamah Agung
b.Dewan Perwakilan Rakyat
c.Dewan Perwakilan Daerah
d.Dewan Pertimbangan Agung
e.Badan Pengawas Keuangan
6.Pada saat ini terdapat berbagai lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, kasus-kasus pelanggaran hukum masih saja terjadi, bahkan cederung meningkat. Faktor penyebabnya adalah sebagai berikut, kecuali ….
a.Disiplin masyarakat rendah
b.Kurang tegasnya penegak hukum
c.Rendahnya kesadaran hukum masyarakat
d.Banyak liputan media masa tentang kejahatan
e.Kurangnya contoh dan keteladan dari para pemimpin
a.Disiplin masyarakat rendah
b.Kurang tegasnya penegak hukum
c.Rendahnya kesadaran hukum masyarakat
d.Banyak liputan media masa tentang kejahatan
e.Kurangnya contoh dan keteladan dari para pemimpin
7.Peran serta masyarakat dalam sistem politik Indonesia dilakukan dalam berbagai aktivitas. Sesuai UU Nomor 9 tahun 1998, sebuah produk hukum yang dikeluarkan awal reformasi di Indonesia, di dalamnya terdapat bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut ini yang tidak sesuai dengan UU tersebut adalah ….
a.Rapat umum
b.Mimbar bebas
c.Arak-arakan
d.Unjuk rasa
e.Pawai
a.Rapat umum
b.Mimbar bebas
c.Arak-arakan
d.Unjuk rasa
e.Pawai
8.Negara demokrasi (negara yang berkedaulatan rakyat) menjamin hak-hak warga negara serta memberikan kebebasan kepada warga untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan bernegara. Namun, berdasar pengalaman seringkali terjadi demonstrasi yang berakhir ricuh, pertentangan pendapat yang tajam, dan bahkan mudah terjadi tawuran karena perbedaan. Kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia terdapat dalam ….
a.Pancasila
b.UUD NRI tahun 1945
c.Pembukaan UUD NRI tahun 1945
d.Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI tahun 1945
e.Pasal 30 ayat (1) UUD NRI tahun 1945
a.Pancasila
b.UUD NRI tahun 1945
c.Pembukaan UUD NRI tahun 1945
d.Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI tahun 1945
e.Pasal 30 ayat (1) UUD NRI tahun 1945
9.Setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Bahkan, pekerja seni atau artis lomba-lomba untuk berpartisipasi dalam memperebutkan kursi di pemerintahan. Hal tersebut mengindikasikan salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu ….
a.Adanya pemilu berkala
b.Adanya supremasi hukum
c.Adanya akuntabilitas politik
d.Bebas berpendapat, berserikat dan berkumpul
e.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
a.Adanya pemilu berkala
b.Adanya supremasi hukum
c.Adanya akuntabilitas politik
d.Bebas berpendapat, berserikat dan berkumpul
e.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
10.Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan menerapkan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal ini telah dipraktikkan secara turun temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan….
a.Voting
b.Kerja sama
c.Sikap individual
d.Musyawarah mufakat
e.Sikap senasib sepenanggungan
a.Voting
b.Kerja sama
c.Sikap individual
d.Musyawarah mufakat
e.Sikap senasib sepenanggungan
II. Soal Essay:
- Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat, kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat. Jelaskan pengertian sistem politik menurut pendapat para ahli!
- Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.
- Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden. Uraikan proses pemberhentian presiden menurut Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
- Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Sebutkan 5 (lima) ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik!
- Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat yang berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Jelaskan bentuk perilaku dan partisipasi politik yang dapat kita lakukan sebagai warga negara!
I. Kunci Jawaban Pilihan Ganda:
- E
- D
- D
- B
- D
- D
- C
- D
- D
- D
II. Kunci Jawaban Essay:
1. Pengertian sistem politik menurut pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut:
- David Easton menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
- Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan, dan kewenangan.
- Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam masyarakat tersebut.
- Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
2. Yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik adalah sebagai berikut:
- Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
- Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik, atau adanya bersifat independen (mandiri). Contoh dari kelompok kepentingan serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
- Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
- Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
3. Proses pemberhentian presiden menurut Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
Mekanisme pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, sebelum diputus oleh MPR, proses pemberhentian dimulai dengan proses pengawasan terhadap presiden oleh DPR. Apabila dari pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, maka DPR dengan dukungan 2/3 (dua per tiga) jumlah suara dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR.
Namun, terlebih dahulu meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kesimpulan dan pendapat dari DPR.
Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR itu tidak berdasarkan hukum, maka proses pemberhentian presiden menjadi gugur. Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskannya kepada MPR untuk menjatuhkan putusannya, memberhentikan atau tidak memberhentikan presiden.
4. 5 (lima) ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu:
- Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
- Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
- Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), di mana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
- Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
- Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
5. Bentuk perilaku dan partisipasi politik yang dapat kita lakukan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
a. Di Lingkungan Sekolah
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.
- Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
- Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
- Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
- Forum warga.
- Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
- Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT, RW, LMD, dan sebagainya
c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
- Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
- Pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)
- Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun
Posting Komentar
Posting Komentar