Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Kurikulum Merdeka Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945 ini harap disimak dengan baik.
Topik Pembahasan kali ini yaitu : Bab II. Norma dan UUD NRI Tahun 1945 : 1).Norma Masyarakat, 2). Hak dan Kewajiban dalam Norma, 3).UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara, 4). Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945, 5). Amendemen UUD NRI Tahun 1945.
1. Pengertian Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma itu bersifat mengikat maka barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi di kehidupan masyarakat.
Norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis, setiap daerah memiliki aturan masing-masing dengan sanksi yang berbeda pula.
Nilai penting norma menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, tujuan pembuatan norma adalah agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa nilai penting dari norma yaitu:
- menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
- mencegah benturan kepentingan antar warga
- membentuk akhlak atau karakter manusia
- menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat
- mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Dengan norma setiap orang akan mendapatkan manfaat yang sama atas pengaturan tersebut, sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jenis norma, secara umum norma itu dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu norma agama, norma susila, norma sosial dan norma hukum.
- norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
- norma susila adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia
- norma sosial atau kesopanan itu bersumber dari tata krama atau kebiasaan masyarakat
- norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara.
Selanjutnya, norma dan nilai-nilai Pancasila. Di Indonesia norma terkait dengan nilai-nilai Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilan sosial.
Hak dan kewajiban pada norma. Setiap norma itu pasti selalu mengandung hak dan kewajiban, norma selalu mengandung hal-hal yang harus didapatkan oleh semua orang yang terikat. Norma itu juga selalu mengandung hal-hal yang harus dilakukan setiap orang tersebut sesuai dengan ketentuan masing-masing dari norma.
Pengertian Hak, menurut KBBI hak itu artinya milik atau punya. Selain itu, hak juga berarti wewenang atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat. Dengan demikian, milik atau punya atau pun berwenang itulah yang disebut dengan hak.
Pengertian Kewajiban, dalam KBBI disebutkan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.
Kewajiban sendiri itu dapat dikelompokkan menjadi tiga, kewajiban pada Tuhan Yang Maha Esa, kewajiban kepada sesama manusia dan kewajiban pada alam.
Penerapan Hak dan Kewajiban, pemenuhan hak dan kewajiban tersebut itu saling terikat dan tidak dapat dipisahkan. Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain, selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.
Dengan memenuhi hak orang lain dengan sebaik-baiknya maka kewajiban diri sendiri otomatis sudah tertunaikan. Setelah itu kita dapat meminta hak diri sendiri agar dipenuhi oleh orang yang memiliki kewajiban terkait hal tersebut.
Kalau kita harus Gambarkan dalam bagan akan seperti ini penuhi hak orang lain dulu jalankan semua kewajiban kita baru kita bisa minta hak diri sendiri
2. Undang-Undang NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara
Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis. Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan itu dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Itulah mengapa perlunya dasar hukum tertulis, dasar hukum tertulis itu perlu dibangun di atas dasar negara kita yang telah ditetapkan. Di Indonesia dasar negaranya adalah Pancasila, maka dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar (UUD) yang kemudian dinamai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat menjadi UUD NRI Tahun 1945.
UUD NRI Tahun 1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.
Perumusan UUD NRI tahun 1945. Sidang pertama BPUPK kala itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. BPUPK lalu menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila. Kemudian tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945. Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis, lalu dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 semua setuju bahwa pembukaan undang-undang dasar itu, maka BPUPK membentuk panitia dasar hukum tertulis.
Untuk menyusun isi UUD pada masa itu, bagian isi UUD disebut batang tubuh UUD. Panitia dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir Soekarno sendiri. BPUPK juga membentuk panitia keuangan dan perekonomian yang dipimpin oleh Muhammad Hatta dan panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia dasar hukum tertulis bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945 yang akhirnya menghasilkan 3 hal yaitu membentuk panitia perancang UUD, bentuk negara kesatuan atau unitaris, kepala negara berada di tangan satu orang yaitu presiden.
Panitia perancang UUD bekerja di mana anggotanya yaitu Ahmad Subarjo, Sukiman, dan Parada Harahap. Mereka bertiga menyepakati tiga hal yaitu: lambang negara, negara kesatuan serta sebutan Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BPUPK bersidang untuk menetapkan tiga hal yang pertama pernyataan tentang Indonesia merdeka, kedua, pembukaan dasar hukum tertulis, ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai UUD.
Rancangan undang-undang tersebut berisi antara lain wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dan pulau-pulau di sekitarnya. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih, serta bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan UUD itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara yang bulat.
Proses Pengesahan UUD NRI 1945. Tanggal 16 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang pertama, sehari kemudian tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jumat tanggal 9 Romadhon 1364 Hijriyah, Indonesia pun Merdeka, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya yang menghasilkan menetapkan Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan serta mengesahkan pembukaan UUD. Pembukaan inilah yang menjadi pokok dari UUD yang disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19 Agustus 1945, UUD disebut dengan UUD NRI tahun 1945.
Sistematika UUD NRI tahun 1945. Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan mencakup tiga hal yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh, serta bagian penjelasan.
Namun setelah dilakukan perubahan atau amandemen, sistematikanya hanya menjadi pembukaan dan pasal-pasal pembukaan. UUD NRI tahun 1945 itu memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea yang isinya mengenai bentuk negara, tujuan negara, serta rumusan dasar negara Pancasila.
Batang tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan serta dua ayat aturan tambahan. Untuk memperjelas isi batang tubuh UUD NRI tahun 1945, maka selanjutnya ada bagian penjelasan yang dilampirkan.
Lampiran penjelasan itu terdapat di dalam berita Republik Indonesia Tahun 2 Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Amandemen UUD NRI tahun 1945. Perubahan undang-undang bisa disebut juga sebagai amandemen, perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002. Beberapa pasal dari UUD itu pun diubah secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.
Amandemen UUD NRI tahun 1945 dilakukan 4 kali yaitu:
1. Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14 sampai 19 Oktober 1999 ada 9 pasal yang diubah dalam amandemen ini.
2. Perubahan kedua adalah melalui sidang pada tanggal 1 sampai 18 Agustus tahun 2000 untuk mengubah 25 pasal pada 5 bab.
3. Perubahan ketiga dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1 sampai 9 November 2001 untuk mengubah 22 pasal perubahan.
4. Perubahan keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1 sampai 10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal.
Pada amandemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun. Jadi, setelah 10 tahun menjabat presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi.
Pada amandemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada amandemen ketiga rakyat juga bisa memilih Presiden dan wakil presiden secara langsung, di mana sebelumnya dipilih rakyat secara tidak langsung melalui MPR.
Pada amandemen keempat menyangkut masalah pendidikan, dalam amandemen ini pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20% dari anggaran negara.
Posting Komentar
Posting Komentar